Skip to main content

Posts

Showing posts with the label perbedaan sifat melawan hukum formil dan materiil baik dalam konteks lapangan hukum pidana

diskusi 4 Tugas akhir program

  perbedaan sifat melawan hukum formil dan materiil baik dalam konteks lapangan hukum pidana, perdata ataupun lainnya! Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana Perbuatan melawan hukum dengan sebutan onrechtmatige overheidsdaad terdapat  dalam Pasal 1365 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain,  mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti  kerugian tersebut.” Perbuatan melawan ataupun melanggar hukum itu sendiri antara lain telah  terpenuhinya: 1) Adanya pelaku baik orang maupun badan hukum/korporasi;  2) Bertentangan dengan kewajiban pelaku (termasuk perbuatan tidak berbuat  sesuatu); 3) Melanggar kaidah etika dan tatasusila; 4) Menimbulkan kerugikan pada orang lain; 5) Tidak dipenuhinya kewajiban (wanprestasi). Perbuatan melawan hukum pidana harus memenuhi unsur unsur: 1) Bertentangan dengan kewajiban pelaku (termasuk perbuatan tidak be...