
perbedaan sifat melawan hukum formil dan materiil baik dalam konteks lapangan hukum pidana, perdata ataupun lainnya!
Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Perbuatan melawan hukum dengan sebutan onrechtmatige overheidsdaad terdapat
dalam Pasal 1365 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut.”
Perbuatan melawan ataupun melanggar hukum itu sendiri antara lain telah
terpenuhinya:
1) Adanya pelaku baik orang maupun badan hukum/korporasi;
2) Bertentangan dengan kewajiban pelaku (termasuk perbuatan tidak berbuat
sesuatu);
3) Melanggar kaidah etika dan tatasusila;
4) Menimbulkan kerugikan pada orang lain;
5) Tidak dipenuhinya kewajiban (wanprestasi).
Perbuatan melawan hukum pidana harus memenuhi unsur unsur:
1) Bertentangan dengan kewajiban pelaku (termasuk perbuatan tidak berbuat
sesuatu);
2) Melanggar hak subjektif orang lain;
3) Melanggar kaidah etika dan tatasusila;
4) Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta kehati-hatian.
Dapat dipidananya seseorang harus memenuhi:
1) Sifat melawan hukum formal: telah dipenuhnya semua rumusan yang ada di dalam
rumusan delik;
Dalam konteks hukum, istilah "melawan hukum" digunakan untuk menggambarkan perilaku yang bertentangan dengan hukum. Namun, terdapat perbedaan antara sifat melawan hukum formil dan materiil dalam hukum pidana, perdata, dan lainnya.
Dalam hukum pidana, perbuatan yang melawan hukum formil adalah perbuatan yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan formal yang diperlukan oleh hukum, seperti tidak memiliki izin atau melakukan perbuatan tanpa prosedur yang benar. Sementara itu, perbuatan yang melawan hukum materiil adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma atau nilai-nilai yang diakui oleh masyarakat atau hukum, seperti pembunuhan, pencurian, atau pemerkosaan.
Dalam hukum perdata, perbuatan yang melawan hukum formil adalah perbuatan yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan formal yang diperlukan oleh hukum perdata, seperti tidak mengikuti prosedur pengajuan gugatan atau tidak memberikan pemberitahuan yang tepat. Sementara itu, perbuatan yang melawan hukum materiil adalah perbuatan yang mengakibatkan kerugian pada orang lain atau merugikan hak-hak orang lain, seperti tidak membayar hutang atau merusak properti orang lain.
Dalam konteks lainnya, seperti hukum administrasi negara atau hukum lingkungan, perbuatan yang melawan hukum formil adalah perbuatan yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan formal yang diperlukan oleh hukum, seperti tidak memiliki izin atau tidak mengikuti prosedur yang benar. Sementara itu, perbuatan yang melawan hukum materiil adalah perbuatan yang mengakibatkan kerugian pada lingkungan atau merugikan hak-hak orang lain, seperti melakukan pencemaran lingkungan atau melakukan tindakan korupsi.
Dalam kesimpulannya, perbedaan sifat melawan hukum formil dan materiil terletak pada persyaratan formal dan substansi hukum yang dilanggar. Melawan hukum formil terkait dengan pelanggaran prosedur formal, sementara melawan hukum materiil terkait dengan pelanggaran substansi hukum yang mengatur hak dan kewajiban orang atau kelompok.
Perbedaan antara sifat melawan hukum formil dan materiil dapat dijelaskan sebagai berikut dalam konteks lapangan hukum pidana, perdata, dan lainnya:
1. Hukum Pidana:
- Sifat melawan hukum formil: Perbuatan yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan formal yang diperlukan oleh hukum, seperti tidak memiliki izin atau melakukan perbuatan tanpa prosedur yang benar.
- Sifat melawan hukum materiil: Perbuatan yang bertentangan dengan norma atau nilai-nilai yang diakui oleh masyarakat atau hukum, seperti pembunuhan, pencurian, atau pemerkosaan.
2. Hukum Perdata:
- Sifat melawan hukum formil: Perbuatan yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan formal yang diperlukan oleh hukum perdata, seperti tidak mengikuti prosedur pengajuan gugatan atau tidak memberikan pemberitahuan yang tepat.
- Sifat melawan hukum materiil: Perbuatan yang mengakibatkan kerugian pada orang lain atau merugikan hak-hak orang lain, seperti tidak membayar hutang atau merusak properti orang lain.
3. Hukum Administrasi Negara:
- Sifat melawan hukum formil: Perbuatan yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan formal yang diperlukan oleh hukum, seperti tidak memiliki izin atau tidak mengikuti prosedur yang benar.
- Sifat melawan hukum materiil: Perbuatan yang mengakibatkan kerugian pada lingkungan atau merugikan hak-hak orang lain, seperti melakukan pencemaran lingkungan atau melakukan tindakan korupsi.
Jadi kesimpulannya, sifat melawan hukum formil dan materiil memiliki perbedaan dalam hal persyaratan formal dan substansi hukum yang dilanggar. Sifat melawan hukum formil terkait dengan pelanggaran prosedur formal, sedangkan sifat melawan hukum materiil terkait dengan pelanggaran substansi hukum yang mengatur hak dan kewajiban orang atau kelompok.
Comments
Post a Comment