Setelah anda menyimak materi Inisiasi-2 ini tentang 'Peradilan Koneksitas'; anggap apabila saja anda adalah seorang ahli/konsultan hukum, dan anda diminta mengutarakan pandapat anda tentang: 1). seberapa efektifkah dalam 'ide' maupun 'praksis' keberlakuan sistem peradilan koneksitas yang ada/berlaku di negara kita indonesia ini?; 2). dalam suatu perkara koneksitas, Anda diminta mengidentifikasi permasalahan apa saja yang krusial, yang menjadikan efektif/tidaknya peradilan koneksitas itu dan apa rekomendasi anda untuk hal ini? Jawaban anda dibatasi 'tidak melebihi 750 kata'. 1. Sistem peradilan koneksitas atau biasa disebut dengan "network justice" adalah sistem peradilan yang mengutamakan pendekatan mediasi atau penyelesaian sengketa secara damai melalui jaringan atau konektivitas antara para pihak yang terlibat. Sistem ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penyelesaian sengketa serta mengurangi beban kerja pengadilan. Namun, dala...