Larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan namun masih banyak terjadi kepemilikan tanah secara absentee.hal-hal apa saja yang menyebabkan terjadi hal demikian? Uraikan dengan berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Meskipun larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, masih terjadi kepemilikan tanah secara absentee. Hal tersebut bisa disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Kurangnya pemahaman tentang ketentuan perundang-undangan: Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami ketentuan tentang larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee. Hal ini menyebabkan banyak orang yang tidak menyadari bahwa tindakan mereka melanggar ketentuan hukum.
2. Daya tarik investasi: Tanah pertanian yang subur dan produktif memiliki daya tarik tinggi sebagai investasi jangka panjang. Hal ini menyebabkan banyak investor yang tertarik untuk membeli tanah pertanian, meskipun mereka tidak memiliki niat untuk menggarapnya sendiri.
3. Kebutuhan hidup sehari-hari: Beberapa orang membeli tanah pertanian sebagai sarana investasi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka membeli tanah tersebut dengan harapan bisa menjualnya dengan harga yang lebih tinggi di kemudian hari.
4. Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum: Meskipun larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum membuat orang merasa bebas untuk melanggar ketentuan tersebut.
Hal-hal yang disebutkan di atas dapat menyebabkan terjadinya kepemilikan tanah secara absentee. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait kepemilikan tanah pertanian secara absentee serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan akses masyarakat terhadap lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.
Comments
Post a Comment