Forum ini akan membahas permasalahan mengenai adanya pergeseran fungsi legislasi antara Presiden dan DPR, sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945. Sebelum perubahan UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan besar dalam pembentukan Undang-Undang, khususnya dalam pengajuan dan pembahasan RUU. Berbeda dengan setelah perubahan UUD 1945, dimana DPR dan Presiden memiliki kewenangan yang hampir berimbang dalam pembentukan Undang-Undang. Jelaskan pendapat Saudara mengenai perbedaan kewenangan Presiden dan DPR tersebut dalam pembentukan Undang-Undang sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945!
Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan Presiden dan DPR dalam pembentukan Undang-Undang adalah sebagai berikut:
1. Presiden memiliki hak veto terhadap setiap Undang-Undang yang disetujui oleh DPR. Veto Presiden bisa menjadi penghalang utama bagi pengesahan Undang-Undang, karena Undang-Undang hanya bisa disahkan jika mendapat persetujuan dari kedua belah pihak, yakni Presiden dan DPR.
2. DPR memiliki kewenangan untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan membahas RUU tersebut sampai disetujui menjadi Undang-Undang. Dalam proses penyusunan RUU, DPR dapat melibatkan masyarakat, ahli, dan pihak-pihak terkait lainnya melalui mekanisme hearing atau konsultasi.
Setelah perubahan UUD 1945, kewenangan Presiden dan DPR dalam pembentukan Undang-Undang mengalami perubahan, yakni:
1. Presiden tidak lagi memiliki hak veto terhadap Undang-Undang yang disetujui oleh DPR. Dengan demikian, jika DPR sudah menyetujui RUU menjadi Undang-Undang, maka Undang-Undang tersebut akan otomatis disahkan tanpa persetujuan dari Presiden.
2. DPR tetap memiliki kewenangan untuk mengajukan RUU dan membahas RUU tersebut sampai disetujui menjadi Undang-Undang. Namun, pasca perubahan UUD 1945, DPR harus melibatkan pihak-pihak terkait, seperti masyarakat, ahli, dan pihak-pihak terkait lainnya, dalam proses penyusunan RUU. Selain itu, DPR juga lebih terbuka dalam memberikan informasi mengenai proses pembahasan RUU dan memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat dalam pengawasan terhadap pembentukan Undang-Undang.
Dengan demikian, perubahan UUD 1945 memberikan penegasan terhadap prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-Undang. Meskipun Presiden tidak lagi memiliki hak veto terhadap Undang-Undang yang disetujui oleh DPR, namun masyarakat dan
Comments
Post a Comment