Menurut Pendapat saudara, mengapa saat ini dalam penyelesaian sengketa keperdataan lebih dipilih jalur arbitrase daripada jalur penyelesaian lainya?Berikan contoh kongkret yang relevan pada saat ini !
Berikan pendapat Saudara pada kolom diskusi dalam inisiasi ini berkaitan dengan pembahasan materi di atas, dengan merujuk pada referensi, baik yang disajikan dalam turorial ini, maupun referensi yang saudara dapatkan dari sumber lain yang berkaitan dengan pembahasan.
Selamat berdiskusi, silahkan memberikan pendapat secara sistematis dengan menyebutkan sumber (dasar Hukum), Teori yang relevan dan kemudian dikemukanan dengan pendapat/cara pendang anda terhadap masalah tersebut.
Saat ini, dalam penyelesaian sengketa keperdataan, jalur arbitrase lebih dipilih daripada jalur penyelesaian lainnya karena arbitrase memiliki beberapa keuntungan, seperti:
1. Kecepatan dan efisiensi: Arbitrase biasanya lebih cepat daripada proses pengadilan, karena prosesnya yang lebih sederhana dan terstruktur. Selain itu, arbitrase biasanya memiliki jadwal yang lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang terlibat.
2. Keamanan dan kerahasiaan: Proses arbitrase dilakukan secara rahasia dan tidak terbuka untuk umum, sehingga dapat menjaga kerahasiaan dan privasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.
3. Kebebasan dalam memilih arbiter: Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa dapat memilih arbiter yang sesuai dengan kebutuhan mereka, seperti arbiter yang memiliki keahlian di bidang tertentu atau arbiter yang dapat berbicara dalam bahasa tertentu.
Contoh kongkret dari penggunaan arbitrase dalam penyelesaian sengketa keperdataan adalah sengketa antara pemerintah Indonesia dan perusahaan Freeport McMoRan Inc. Perusahaan ini telah beroperasi di Papua selama lebih dari 50 tahun dan memiliki konflik dengan pemerintah Indonesia terkait pengelolaan tambang tembaga dan emas di wilayah tersebut. Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia dan Freeport McMoRan Inc. sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase, dengan mengajukan kasus ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Dalam kasus ini, arbitrase dipilih karena dianggap lebih efektif dan efisien untuk menyelesaikan sengketa tersebut, daripada melalui proses pengadilan yang kemungkinan akan memakan waktu yang lama dan biaya yang besar.
Comments
Post a Comment