Menurut Anda, apakah anak angkat merupakan ahli waris dari kedua orang tua angkatnya? Jelaskan dan berikan alasannya!
Anak angkat bukanlah ahli waris dari kedua orang tua angkatnya secara otomatis. Hal ini disebabkan karena hak waris terhadap harta peninggalan hanya dapat diterima oleh ahli waris yang ditentukan oleh hukum.
Namun demikian, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang memberikan perlindungan terhadap anak angkat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur bahwa anak angkat dapat dicatatkan dalam akta kelahiran sebagai anak kandung dari orang tua angkatnya.
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang memberikan perlindungan hukum terhadap anak angkat dengan memberikan hak dan kewajiban yang sama dengan anak kandung.
3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Sengketa Mengenai Anak Angkat yang Menuntut Waris, yang menegaskan bahwa anak angkat dapat mengajukan gugatan untuk mendapatkan pengakuan sebagai ahli waris apabila telah terjadi hubungan keluarga yang memenuhi syarat.
Dengan demikian, meskipun anak angkat bukanlah ahli waris secara otomatis, namun ada beberapa peraturan yang memberikan perlindungan hukum bagi anak angkat. Jika telah terjadi hubungan keluarga antara anak angkat dan orang tua angkat yang memenuhi syarat, anak angkat dapat mengajukan gugatan untuk mendapatkan pengakuan sebagai ahli waris.
Comments
Post a Comment