Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan enam provinsi di Indonesia masuk kategori siaga darurat kebakaran hutan. Keenam provinsi tersebut meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Pelaksana tugas Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo mengatakan, enam provinsi dinyatakan siaga darurat karena sebagian wilayahnya berupa lahan gambut yang rentan terbakar. "Sejatinya Karhutla tidak hanya terjadi di enam provinsi tadi," kata Agus saat jumpa pers di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Rabu, 31 Juli 2019.
Pertanyaan:
1. Berikan contoh aplikatif kriminalistik dalam menganalisis kejahatan pembakaran lahan ?
2. Upaya apakah yang dapat dilakukan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan kebakaran lahan ?Uraikan dengan jelas!
3. Buatlah argumentasi saudara terhadap permasalahan diatas dengan menggunakan ajaran sosialis yang dikemukakan oleh Karl Marx sebagai pisau analisis ?
1. Contoh aplikatif kriminalistik dalam menganalisis kejahatan pembakaran lahan adalah dengan melakukan identifikasi dan analisis bukti fisik yang ditemukan di lokasi kejadian. Analisis ini meliputi pengambilan sampel tanah dan sisa-sisa material yang terbakar untuk dianalisis di laboratorium guna mengidentifikasi sumber api, jenis bahan bakar yang digunakan, dan apakah terdapat tanda-tanda penggunaan akseleran. Selain itu, dapat juga dilakukan analisis forensik digital pada rekaman CCTV atau foto-foto yang diambil di sekitar lokasi kejadian untuk mencari petunjuk terkait pelaku atau kendaraan yang terlibat dalam kejadian tersebut.
2. Upaya yang dapat dilakukan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan kebakaran lahan antara lain:
a. Kampanye sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran lahan dan cara mencegahnya, seperti tidak membuang puntung rokok sembarangan dan mematikan api saat meninggalkan lokasi kegiatan.
b. Membentuk kelompok relawan masyarakat untuk melakukan patroli dan pemantauan terhadap potensi kebakaran lahan, serta melaporkan kejadian kebakaran yang terjadi.
c. Melibatkan masyarakat dalam program reboisasi dan penghijauan lahan untuk mengurangi risiko kebakaran.
d. Memberikan insentif atau hadiah bagi masyarakat yang membantu mencegah kebakaran atau melaporkan kejadian kebakaran yang terjadi.
3. Karl Marx dalam ajarannya menyatakan bahwa sumber utama ketidakadilan sosial adalah karena adanya ketimpangan dalam penguasaan ekonomi dan kekuasaan politik. Dalam konteks kejahatan pembakaran lahan, permasalahan tersebut dapat dianalisis dengan cara melihat faktor-faktor ekonomi dan politik yang memicu terjadinya praktik pembakaran lahan, seperti adanya tuntutan untuk memperluas lahan pertanian atau perkebunan. Marx juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengatasi ketidakadilan sosial melalui gerakan sosial dan politik yang bersifat kolektif dan solidaritas. Oleh karena itu, melibatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan kebakaran lahan menjadi sangat penting untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan cara yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
Comments
Post a Comment