Skip to main content

tugas 1 TAP

Saudara mahasiswa simak kasus berikut dan kerjakan perintah penugasannya.

 Kasus Peristiwa.

 - Wartawan korban penganiayaan oknum TNI Angkatan Udara Medan saat unjuk rasa warga Sarirejo, Senin (15/8/2016), menuturkan bahwa oknum itu menganiayanya secara membabi buta.

Salah satu wartawan yang dianiaya, Array Argus dari Tribun Medan, mengatakan, kejadian itu berlangsung ketika ia sedang mewawancarai seorang ibu yang anaknya disekap oleh oknum TNIAU.

"Sekitar pukul 4 sore tadi (kemarin), aku lagi wawancara dengan ibu-ibu warga Jalan Pipa Dua. Anaknya Yogi umur 12 tahun disekap. Tiba-tiba kutengok ada 3 truk TNI masuk, mereka bawa tameng, pentungan dan besi-besi," ujar Array seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (16/8/2016).

Menurut Array, oknum TNI AU itu langsung turun dari truk dan memukuli rumah warga di kawasan Simpang Teratai. Oknum itu kemudian mendatanginya dan bertanya.

Array mengingat tiga nama TNI AU yang menganiayanya. Ada tentara lain yang melakukan kekerasan serupa, tetapi ia tidak hapal nama mereka.

Tak lama kemudian, datanglah Teddy rekan sesama wartawan menghampiri Array. Teddy meminta agar Array dilepaskan.

Setelah itu, Teddy memboncengkan Array dan mereka berusaha keluar dari lokasi dengan menggunakan sepeda motor.

"Tapi di tengah jalan, ada pos penjagaan lagi. Kami dihalau-halau, ada yang narik lagi, mau dipukuli lagi. Tapi Teddy langsung tancap gas," ujarnya.

Setelah itu Array dan Teddy sampai ke lokasi yang lebih aman di sekitar CBD Polonia. Di situlah beberapa wartawan berkumpul.

Selain Array, Andri Safrin wartawan MNC TV juga menjadi korban kebrutalan oknum TNI AU. Hingga saat ini Safrin masih menjalani perawatan di RS Mitra Sejati.

Andri menuturkan, saat ia dipukuli, anggota TNI AU juga mengambil telepon seluler dan dompetnya. Kamera yang dibawanya pun dihancurkan.

"Pas lagi meliput, aku dicekik, langsung dipukuli pakai pentungan dan kayu. Handphone dan kamera aku pun direbut dirusak. Bahkan dompet aku direbut, diambil sama mereka," katanya.

Andri juga diseret dipukul dengan kayu. Ia sudah mengaku sebagai wartawan, tetapi pengeroyoknya tidak peduli.

Secara terpisah, Kepala Penerangan TNU AU Lanud Suwondo Mayor Jhoni Tarigan mengatakan tidak menduga kasus penganiayaan ini bisa terjadi.

"Sebenarnya tadi pagi saya juga sudah jumpa Array dan Teddy, makanya saya enggak menduga kalau yang jadi korban itu Array," ujarnya.

Selain menganiaya wartawan, oknum TNI AU juga memukuli warga, baik ibu-ibu maupun anak-anak.

Kekerasan terjadi setelah warga yang melakukan unjuk rasa membakar ban. Anggota TNI AU terlihat mulai bringas dan belasan anggota TNI AU menyerbu warga yang tengah nongkrong di sekitar lokasi.

"Semua dihajar. Anak-anak pun yang ada di lokasi dimaki-maki, ada juga yang ditokok (dijitak) kepalanya," kata Andi.

Selain warga pendemo, masyarakat yang melintas juga tidak lepas dari amukan anggota TNI AU tersebut. Warga yang hendak melintas diusir, bahkan ada yang helmnya dipukul dengan tongkat.

http://regional.kompas.com/read/2016/08/16/13511131/kronologi.kekerasan.oknum.tni.au.terhadap.wartawan.dan.warga.di.medan?page=all

 Disclaimer: Penggunaan kasus peristiwa di atas sebagai bahan soal penugasan kajian adalah dimaksudkan hanya semata-mata untuk maksud pendidikan dalam kelas Tuton ini.

Anda diminta untuk menganalisa kasus di atas dengan mengacu pada pertanyaan berikut:


1.Dalam Kasus tersebut, oknum militer akan dikenakan dasar hukum yang mana sebutkan dan jelaskan?

2.Apabila ditinjau dari ilmu perundang-undangan, posisi dasar hukum tersebut masuk dalam ketentuan khusus atau umum?


3.ditinjau dari ilmu perundang-undangan, posisi dasar hukumnya menggunakan asas ilmu perundang-undangan yang mana?      



 




No.1.1. Dalam rumusan Pasal ini sangat jelas bahwa dalam penyelesaian kasus yang melibatkan aparat TNI apabila tindak pidana yang dilakukan tidak tercantum dalam KUHPM atau dalam artian aparat TNI melakukan tindak pidana umum maka dalam penerapan hukum tetap menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) namun diadili di lingkungan peradilan militer. Hal ini merupakan karakteristik dari hukum militer karena dalam lingkup hukum militer merupakan hukum khusus yang bersifat mandiri adalah karena militer mempunyai hukum yang berbeda dari instansi manapun.Adapun yang merupakan tindak pidana militer yang termasuk dalam yurisdiksi peradilan militer yaitu tindak pidana umum atau tindak pidana yang telah dikodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila dilakukan oleh anggota militer, maupun tindak pidana khusus (diluar kodifikasi) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana lain, serta tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Tindak Pidana Penganiayaan, tindak pidana penganiayaan merupakan tindak pidana umum karena telah diatur dalam Pasal 351 KUHP sebagai berikut:


1. Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.


2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.


3. Penganiayaan mengakibatkan kematian dan di hukum dengan hukuman penjara dan


selama-lamanya tujuh tahun4. Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan Unsur-unsur penganiayan biasa, yakni:


• Adanya kesengajaan.


• Adanya perbuatan


 Adanya akibat perbuatan (yang dituju),yakni:


-Rasa sakit tubuh,dan/atau


-Luka pada tubuh


Akibat yang menjadi tujuan satu-satunya.




Oknum militer yang melakukan kekerasan terhadap wartawan dan warga tersebut dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang dapat dikenakan pada kasus tersebut antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tindakan pidana bagi oknum militer yang melakukan kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan.


2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak atas kebebasan dari perlakuan diskriminatif, perlakuan kejam, serta hak atas kebebasan dari penganiayaan.


3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Militer, yang mengatur tindakan hukum bagi anggota militer yang melakukan pelanggaran hukum.


4. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan pada oknum militer yang melakukan kekerasan terhadap wartawan dan warga.


5. Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, yang dapat dikenakan pada oknum militer yang melakukan kekerasan secara berkelompok.


Dalam kasus tersebut, oknum militer yang melakukan kekerasan terhadap wartawan dan warga dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan dasar hukum yang berlaku di Indonesia, tergantung dari jenis kekerasan yang dilakukan dan pelanggaran hukum yang terjadi. Tindakan hukum tersebut dilakukan untuk memberikan keadilan bagi para korban kekerasan dan mencegah terjadinya tindakan kekerasan serupa di masa yang akan datang.


 

Dalam kasus yang disebutkan, yaitu kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI AU terhadap wartawan dan warga di Medan, posisi dasar hukumnya masuk dalam ketentuan khusus.


Hal ini karena dalam kasus tersebut, terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh oknum TNI AU, yang seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Pelanggaran hak asasi manusia adalah pelanggaran yang diatur dalam ketentuan khusus, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Selain itu, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI AU juga dapat masuk dalam ketentuan khusus yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan, seperti Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.


Namun demikian, dalam kasus tersebut juga dapat berlaku ketentuan hukum umum yang mengatur tentang tanggung jawab pidana, seperti Pasal 42 KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam hal ini, apabila terbukti bahwa oknum TNI AU melakukan tindakan kekerasan yang melanggar hukum, maka ia dapat diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 




1.Kekerasan yang dilakukan oleh oknum militer terhadap wartawan dan warga di Medan dapat dijerat dengan beberapa dasar hukum, tergantung pada tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Beberapa dasar hukum yang mungkin dapat digunakan antara lain Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman, dan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dalam Menjalankan Tugas.


Posisi dasar hukum tersebut dapat masuk dalam kategori ketentuan khusus atau umum, tergantung pada kasus yang terjadi dan dasar hukum yang digunakan. Jika dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, maka posisi dasar hukum tersebut masuk dalam kategori ketentuan umum karena pasal ini mengatur tindakan penganiayaan secara umum. Namun, jika dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dalam Menjalankan Tugas, maka posisi dasar hukum tersebut masuk dalam kategori ketentuan khusus karena pasal ini mengatur tindakan kekerasan yang dilakukan dalam konteks pelaksanaan tugas.


Dalam menentukan dasar hukum yang tepat, dapat digunakan asas-asas umum dalam ilmu perundang-undangan seperti asas legalitas, asas keadilan, dan asas proporsionalitas. Asas legalitas menuntut agar tindakan yang dilakukan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan pasti, sedangkan asas keadilan menuntut agar tindakan tersebut adil dan tidak merugikan pihak yang bersangkutan. Selain itu, asas proporsionalitas juga perlu diperhatikan, yaitu tindakan yang dilakukan harus seimbang dengan kerugian yang ditimbulkan.

  


2.Apabila ditinjau dari ilmu perundang-undangan, posisi dasar hukum tersebut masuk dalam ketentuan khusus atau umum?


Dalam kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI AU terhadap wartawan dan warga di Medan, posisi dasar hukumnya masuk dalam ketentuan khusus.


Hal ini dikarenakan kasus tersebut melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, yang diatur dalam ketentuan khusus seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana kekerasan.


Selain itu, sebagai anggota TNI AU, oknum militer yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi disiplin militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga termasuk dalam ketentuan khusus, karena sanksi disiplin militer hanya berlaku bagi anggota TNI dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.


Namun demikian, dalam kasus tersebut juga dapat berlaku ketentuan hukum umum yang mengatur tentang tanggung jawab pidana, seperti Pasal 42 KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, oknum militer yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dapat diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum umum yang berlaku.

 

Tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI AU tersebut merupakan tindakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dalam hukum pidana Indonesia. Tindakan tersebut melanggar Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan, serta melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.


Pada dasarnya, semua tindakan kekerasan yang dilakukan secara semena-mena dan tanpa alasan yang sah termasuk dalam kategori tindakan pidana. Selain itu, tindakan kekerasan tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang lebih khusus, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.


Dalam hal ini, pihak berwenang harus segera melakukan investigasi dan menindak tegas oknum TNI AU yang melakukan tindakan kekerasan tersebut. Tindakan hukum yang diambil harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.



No.3., dasar hukum nya Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman, dan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dalam Menjalankan Tugas.



asas-asas ilmu perundang-undangan :

 kejelasan tujuan; kelembagaan atau organ pembentuk yang

tepat;  kesesuaian antara jenis dan materi muatan;. dapat

dilaksanakan;  kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan

rumusan; keterbukaan..



Posisi dasar hukum dari kasus ini menggunakan beberapa asas hukum yang terkait dengan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ketiga pasal KUHP yang disebutkan, yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman, dan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dalam Menjalankan Tugas, merupakan dasar hukum yang berkaitan dengan tindakan kekerasan dan ancaman yang dilakukan oleh oknum TNI AU terhadap wartawan dan warga sipil.


Selain itu, penanganan kasus ini harus memenuhi asas-asas ilmu perundang-undangan yang telah disebutkan sebelumnya, seperti kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Asas-asas ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara adil, proporsional, dan sesuai dengan hak asasi manusia serta kepentingan masyarakat secara umum.


Comments

Popular posts from this blog

akhir-akhir ini banyak kritikan dengan menggunakan bahasa yang kasar dan mencaci yang dikritik dengan dalih demokrasi. Apakah Anda setuju dengan hal tersebut? Silahkan berikan argumen Anda dengan jelas...

  Pada waktu Indonesia memproklamirkan kemerdekaannnya pada 17 Agustus 1945, para pendiri negara sudah memutuskan untuk menjadikan negara Indonesia merdeka sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. oleh sebab itu, salah satu dasar  yang terdapat di dalam Pancasila, dasar filsafat negara Indonesia adalah dasar demokrasi yang terdapat di dalam pancasila sila ke empat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusywaratan/perwakila". Hal tersebut menunjukan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi. Namun, akhir-akhir ini banyak kritikan dengan menggunakan bahasa yang kasar dan mencaci yang dikritik dengan dalih demokrasi. Apakah Anda setuju dengan hal tersebut? Silahkan berikan argumen Anda dengan jelas... mari kita mulai dengan memahami pentingnya demokrasi dalam konteks Indonesia. Demokrasi adalah prinsip fundamental dalam pembangunan negara Indonesia yang tercermin dalam Pancasila, khususnya dalam Sila keempat yang menyatakan "Kerakya...

jangan biarkan kekejaman itu meredam semangatmu

 Walaupun dunia ini terasa kejam, jangan biarkan kekejaman itu meredam semangatmu. Fokuslah pada kehidupan masa depan, karena di sana terletak peluang dan kemungkinan yang belum terungkap. Jadikan kekejaman dunia sebagai batu loncatan untuk tumbuh dan berkembang. Dalam setiap tantangan, ada pelajaran berharga yang membentuk karakter dan ketangguhanmu. Percayalah, setiap usaha dan perjuanganmu hari ini adalah investasi untuk membentuk masa depan yang lebih baik. Ingatlah, di balik awan kelam, selalu ada sinar matahari yang bersinar terang. Jangan pernah menyerah, karena kehidupan masa depanmu menunggu untuk diukir oleh tekad dan impianmu sendiri.

. Imajinasiku yang liar mulai melayang ke masa lalu, mengingat pengalaman serupa yang pernah kualami.

  Siang tadi, suasana di rumah terasa biasa-biasa saja hingga ibu bos keluar dari kamarnya dengan wajah serius. Dengan nada serius pula, beliau memanggilku, "Lidia, tadi guru Titi menelepon saya. Katanya, Titi buang air besar di celana." Aku terkejut mendengarnya, lalu spontan bertanya, "Kok bisa, bu? Apa dia malu untuk keluar sebentar atau mungkin tidak ada kamar mandi?" Ibu bos mengangguk tegas, "Tentu ada kamar mandi, Lidia."  "Trus, gurunya bilang apa? Kenapa Titi sampai begitu ?"  guru itu suda  kasi pake CD perempuan," jawab ibu bos dengan serius, namun senyum kecil mulai terlihat di wajahnya. Aku pun tidak tahan untuk menahan tawa. "CD perempuan, bu? Hahaha," aku tertawa. Imajinasiku yang liar mulai melayang ke masa lalu, mengingat pengalaman serupa yang pernah kualami. *** Flashback beberapa tahun lalu, aku masih duduk di bangku sekolah SD. Suatu hari, di tengah pelajaran yang begitu serius, tiba-tiba saja ada keinginan yan...