Skip to main content

tugas 2 arbirase mediasi dan negosiasi

 Permasalahan 1

Mediasi dilakukan baik diluar pengadilan maupun terintegrasi dalam perkara di pengadilan. Banyak sengketa bisnis yang melakukan Mediasi diluar pengadilan secara sukarela sesuai ketentuan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.


 Adapun setiap perkara yang telah diregister perkara baik peradilan agama maupun peradilan umum wajib menempuh mediasi terlebih dahulu kecuali perkara yang ditentukan dalam ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.


Berdasar ketentuan diatas, anda diminta untuk menunjukan aturan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan bahwa setiap perkara wajib menempuh Mediasi dan yang dikecualikan.


2.Permasalahan 2


Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.


Seringkali penggugat mencabut gugatannya karena telah ada kesepakatan para pihak, karena proses mediasi yang telah ditempuh di pengadilan mencapai keberhasilan. Atau juga para pihak melakukan perdamaian dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan. Dengan Kesepakatan Perdamaian dapat mengajukan kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan.  


 Berdasarkan fakta diatas, saudara diminta menunjukkan efektifitas Mediasi dengan ketentuan Perdamaian di luar 


3Permasalahan 3


PT. Anugrah sebagai pemasok Daging dan Sayuran sudah hampir 3 (tiga) tahun bekerja sama dengan Supermarket PT. Berkah. Dalam kontrak bisnis mereka mencantumkan klausula penyelesaian sengketa bahwa “jika dikemudian hari terjadi sengketa kedua belah pihak akan mengutamakan musyawarah mufakat dan apabila tidak dicapai kata mufakat maka keduanya tunduk dan patuh pada pengadilan sesuai domisili para pihak”.


1.Pada kasus diatas saudara diminta mengklasifikasikan jenis penyelesaian sengketa berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak dan jika keduanya akan menyelesaikan melalui BANI apa yang harus dilakukan ?


2.jika keduanya akan menyelesaikan melalui BANI apa yang harus dilakukan ?




1.Aturan yang dimaksud adalah Pasal 1 Ayat (2) dari PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menyatakan bahwa "Setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib menempuh Mediasi terlebih dahulu kecuali perkara yang dikecualikan dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dan (2)."


Jadi, berdasarkan aturan tersebut, secara umum setiap perkara yang diajukan ke pengadilan wajib menempuh mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap peradilan, kecuali perkara yang dikecualikan dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dan (2) PERMA No. 1 Tahun 2016. Namun, untuk mengetahui lebih detail mengenai perkara yang dikecualikan tersebut, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No. 1 Tahun 2016.

 

 Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.


Jenis Perkara yang Wajib Menempuh Mediasi


Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.



Sengketa yang dikecualikan


Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya meliputi antara lain:

Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;

Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;

Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

 Permohonan pembatalan putusan arbitrase;

Keberatan atas putusan Komisi Informasi;

Penyelesaian perselisihan partai politik;

Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;

Sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;

Gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);

Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;

Sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.



2. contoh kasus riil


Salah satu contoh kasus riil efektifitas mediasi adalah kasus sengketa antara PT Freeport Indonesia dengan Karyawan PT Freeport Indonesia yang terjadi pada tahun 2017. Sengketa ini bermula dari adanya perbedaan pandangan antara PT Freeport Indonesia dan Karyawan PT Freeport Indonesia terkait upah dan kondisi kerja. 


Karyawan PT Freeport Indonesia yang tergabung dalam Serikat Pekerja mengajukan tuntutan kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja. Namun, PT Freeport Indonesia menganggap tuntutan tersebut tidak sesuai dengan kondisi bisnis saat itu dan menawarkan kenaikan upah yang lebih rendah serta tidak memperbaiki kondisi kerja.


Karyawan PT Freeport Indonesia kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Mimika. Namun, proses mediasi dilakukan dan berhasil mencapai kesepakatan antara PT Freeport Indonesia dan Karyawan PT Freeport Indonesia. Akibatnya, gugatan tersebut dicabut dan kesepakatan perdamaian dicapai. 


Kesepakatan perdamaian tersebut memberikan kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja yang lebih baik bagi karyawan PT Freeport Indonesia. Proses mediasi yang efektif dalam kasus ini berhasil menghindari proses peradilan yang panjang dan mahal serta mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

 




3.Berdasarkan klausula yang dicantumkan dalam kontrak bisnis antara PT. Anugrah dan Supermarket PT. Berkah, jenis penyelesaian sengketa yang digunakan adalah penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat dan apabila tidak dicapai kesepakatan maka akan diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan domisili para pihak. Hal ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui musyawarah, namun jika tidak berhasil maka akan menggunakan jalur hukum melalui pengadilan yang sah. Oleh karena itu, jenis penyelesaian sengketa dalam perjanjian tersebut adalah campuran antara penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan pengadilan.

 

2.Apabila kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), maka mereka harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh BANI. Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan jika keduanya akan menyelesaikan sengketa melalui BANI:


1. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti perjanjian kontrak dan bukti-bukti pendukung lainnya.


2. Mengajukan permohonan arbitrase ke BANI, dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen yang relevan.


3. Menunjuk arbiter atau mediator yang akan menyelesaikan sengketa tersebut. Biasanya, kedua belah pihak akan sepakat untuk menunjuk arbiter atau mediator yang independen dan adil.


4. Menyelesaikan sengketa melalui proses arbitrase atau mediasi yang dilakukan oleh arbiter atau mediator yang telah ditunjuk.


5. Menerima putusan atau kesepakatan akhir dari arbiter atau mediator yang dianggap sah dan mengikat kedua belah pihak.


Dalam hal ini, apabila kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui BANI, maka mereka harus mengajukan permohonan arbitrase ke BANI dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BANI. Namun, jika dalam kontrak bisnis mereka sudah mencantumkan klausula penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat dan pengadilan, maka harus dipastikan apakah klausula tersebut memperbolehkan penggunaan BANI sebagai alternatif penyelesaian sengketa.



Comments

Popular posts from this blog

akhir-akhir ini banyak kritikan dengan menggunakan bahasa yang kasar dan mencaci yang dikritik dengan dalih demokrasi. Apakah Anda setuju dengan hal tersebut? Silahkan berikan argumen Anda dengan jelas...

  Pada waktu Indonesia memproklamirkan kemerdekaannnya pada 17 Agustus 1945, para pendiri negara sudah memutuskan untuk menjadikan negara Indonesia merdeka sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. oleh sebab itu, salah satu dasar  yang terdapat di dalam Pancasila, dasar filsafat negara Indonesia adalah dasar demokrasi yang terdapat di dalam pancasila sila ke empat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusywaratan/perwakila". Hal tersebut menunjukan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi. Namun, akhir-akhir ini banyak kritikan dengan menggunakan bahasa yang kasar dan mencaci yang dikritik dengan dalih demokrasi. Apakah Anda setuju dengan hal tersebut? Silahkan berikan argumen Anda dengan jelas... mari kita mulai dengan memahami pentingnya demokrasi dalam konteks Indonesia. Demokrasi adalah prinsip fundamental dalam pembangunan negara Indonesia yang tercermin dalam Pancasila, khususnya dalam Sila keempat yang menyatakan "Kerakya...

jangan biarkan kekejaman itu meredam semangatmu

 Walaupun dunia ini terasa kejam, jangan biarkan kekejaman itu meredam semangatmu. Fokuslah pada kehidupan masa depan, karena di sana terletak peluang dan kemungkinan yang belum terungkap. Jadikan kekejaman dunia sebagai batu loncatan untuk tumbuh dan berkembang. Dalam setiap tantangan, ada pelajaran berharga yang membentuk karakter dan ketangguhanmu. Percayalah, setiap usaha dan perjuanganmu hari ini adalah investasi untuk membentuk masa depan yang lebih baik. Ingatlah, di balik awan kelam, selalu ada sinar matahari yang bersinar terang. Jangan pernah menyerah, karena kehidupan masa depanmu menunggu untuk diukir oleh tekad dan impianmu sendiri.

. Imajinasiku yang liar mulai melayang ke masa lalu, mengingat pengalaman serupa yang pernah kualami.

  Siang tadi, suasana di rumah terasa biasa-biasa saja hingga ibu bos keluar dari kamarnya dengan wajah serius. Dengan nada serius pula, beliau memanggilku, "Lidia, tadi guru Titi menelepon saya. Katanya, Titi buang air besar di celana." Aku terkejut mendengarnya, lalu spontan bertanya, "Kok bisa, bu? Apa dia malu untuk keluar sebentar atau mungkin tidak ada kamar mandi?" Ibu bos mengangguk tegas, "Tentu ada kamar mandi, Lidia."  "Trus, gurunya bilang apa? Kenapa Titi sampai begitu ?"  guru itu suda  kasi pake CD perempuan," jawab ibu bos dengan serius, namun senyum kecil mulai terlihat di wajahnya. Aku pun tidak tahan untuk menahan tawa. "CD perempuan, bu? Hahaha," aku tertawa. Imajinasiku yang liar mulai melayang ke masa lalu, mengingat pengalaman serupa yang pernah kualami. *** Flashback beberapa tahun lalu, aku masih duduk di bangku sekolah SD. Suatu hari, di tengah pelajaran yang begitu serius, tiba-tiba saja ada keinginan yan...