Secara eksplisit ada dua jenis tindak pidana yang ditentukan oleh Pasal 47 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang berkaitan dengan rahasia bank. Pertama, tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang tanpa membawa perintah atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia dengan sengaja memaksa bank atau pihak yang terafiliasi untuk memberikan keterangan yang harus dirahasiakan oleh bank. Hal ini ditentukan oleh Pasal 47 ayat (1). Kedua, tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank, atau pihak terafiliasi lainnya, yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank. Tindak pidana tersebut ditentukan oleh Pasal 47 ayat (2)
1. Uraikan siapa para pihak yang dapat dikategorikan sebagai pihak terafiliasi yang tercantum dalam Pasal 47 Undang-Undang Perbankan dimaksud?
Pihak terafiliasi yang dimaksud dalam Pasal 47 Undang-Undang Perbankan adalah pihak-pihak yang memiliki hubungan bisnis atau keuangan dengan bank yang bersangkutan. Pihak-pihak yang dapat dikategorikan sebagai pihak terafiliasi antara lain:
1. Dewan Komisaris dan Direksi bank tersebut.
2. Pemegang saham pengendali bank tersebut.
3. Anak perusahaan bank tersebut.
4. Pihak yang mempunyai perjanjian dengan bank tersebut, seperti pihak yang memberikan pinjaman, pihak yang menyimpan dana, dan pihak yang memiliki kontrak dengan bank untuk menyediakan jasa tertentu.
Dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Perbankan, tindak pidana dapat dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank, atau pihak terafiliasi lainnya yang memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank. Tindak pidana tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang tersebut.
mantap kawan
ReplyDelete