Skip to main content

tugas 2 hukum perbankan

 Secara eksplisit ada dua jenis tindak pidana yang ditentukan oleh Pasal 47 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang berkaitan dengan rahasia bank. Pertama, tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang tanpa membawa perintah atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia dengan sengaja memaksa bank atau pihak yang terafiliasi untuk memberikan keterangan yang harus dirahasiakan oleh bank. Hal ini ditentukan oleh Pasal 47 ayat (1). Kedua, tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank, atau pihak terafiliasi lainnya, yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank.  Tindak pidana tersebut ditentukan oleh Pasal 47 ayat (2)


1.  Uraikan   siapa para     pihak  yang dapat dikategorikan sebagai pihak  terafiliasi   yang tercantum   dalam     Pasal 47  Undang-Undang Perbankan dimaksud?


Pihak terafiliasi yang dimaksud dalam Pasal 47 Undang-Undang Perbankan adalah pihak-pihak yang memiliki hubungan bisnis atau keuangan dengan bank yang bersangkutan. Pihak-pihak yang dapat dikategorikan sebagai pihak terafiliasi antara lain:


1. Dewan Komisaris dan Direksi bank tersebut.

2. Pemegang saham pengendali bank tersebut.

3. Anak perusahaan bank tersebut.

4. Pihak yang mempunyai perjanjian dengan bank tersebut, seperti pihak yang memberikan pinjaman, pihak yang menyimpan dana, dan pihak yang memiliki kontrak dengan bank untuk menyediakan jasa tertentu. 


Dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Perbankan, tindak pidana dapat dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank, atau pihak terafiliasi lainnya yang memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank. Tindak pidana tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang tersebut.

 




Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

akhir-akhir ini banyak kritikan dengan menggunakan bahasa yang kasar dan mencaci yang dikritik dengan dalih demokrasi. Apakah Anda setuju dengan hal tersebut? Silahkan berikan argumen Anda dengan jelas...

  Pada waktu Indonesia memproklamirkan kemerdekaannnya pada 17 Agustus 1945, para pendiri negara sudah memutuskan untuk menjadikan negara Indonesia merdeka sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. oleh sebab itu, salah satu dasar  yang terdapat di dalam Pancasila, dasar filsafat negara Indonesia adalah dasar demokrasi yang terdapat di dalam pancasila sila ke empat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusywaratan/perwakila". Hal tersebut menunjukan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi. Namun, akhir-akhir ini banyak kritikan dengan menggunakan bahasa yang kasar dan mencaci yang dikritik dengan dalih demokrasi. Apakah Anda setuju dengan hal tersebut? Silahkan berikan argumen Anda dengan jelas... mari kita mulai dengan memahami pentingnya demokrasi dalam konteks Indonesia. Demokrasi adalah prinsip fundamental dalam pembangunan negara Indonesia yang tercermin dalam Pancasila, khususnya dalam Sila keempat yang menyatakan "Kerakya...

jangan biarkan kekejaman itu meredam semangatmu

 Walaupun dunia ini terasa kejam, jangan biarkan kekejaman itu meredam semangatmu. Fokuslah pada kehidupan masa depan, karena di sana terletak peluang dan kemungkinan yang belum terungkap. Jadikan kekejaman dunia sebagai batu loncatan untuk tumbuh dan berkembang. Dalam setiap tantangan, ada pelajaran berharga yang membentuk karakter dan ketangguhanmu. Percayalah, setiap usaha dan perjuanganmu hari ini adalah investasi untuk membentuk masa depan yang lebih baik. Ingatlah, di balik awan kelam, selalu ada sinar matahari yang bersinar terang. Jangan pernah menyerah, karena kehidupan masa depanmu menunggu untuk diukir oleh tekad dan impianmu sendiri.

. Imajinasiku yang liar mulai melayang ke masa lalu, mengingat pengalaman serupa yang pernah kualami.

  Siang tadi, suasana di rumah terasa biasa-biasa saja hingga ibu bos keluar dari kamarnya dengan wajah serius. Dengan nada serius pula, beliau memanggilku, "Lidia, tadi guru Titi menelepon saya. Katanya, Titi buang air besar di celana." Aku terkejut mendengarnya, lalu spontan bertanya, "Kok bisa, bu? Apa dia malu untuk keluar sebentar atau mungkin tidak ada kamar mandi?" Ibu bos mengangguk tegas, "Tentu ada kamar mandi, Lidia."  "Trus, gurunya bilang apa? Kenapa Titi sampai begitu ?"  guru itu suda  kasi pake CD perempuan," jawab ibu bos dengan serius, namun senyum kecil mulai terlihat di wajahnya. Aku pun tidak tahan untuk menahan tawa. "CD perempuan, bu? Hahaha," aku tertawa. Imajinasiku yang liar mulai melayang ke masa lalu, mengingat pengalaman serupa yang pernah kualami. *** Flashback beberapa tahun lalu, aku masih duduk di bangku sekolah SD. Suatu hari, di tengah pelajaran yang begitu serius, tiba-tiba saja ada keinginan yan...