Skip to main content

tugas ilmu perundang-undangan

 Soal Polemik Aset Akademi TNI, Pemkot Magelang Akan Ikuti Keputusan Presiden  

Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah, akan mengikuti keputusan Presiden JokoWidodo terkait polemik aset eks Mako Akabri. "Iya jelas.Kami menyerahkan kepada Bapak Presiden, karena Bapak Presiden adalah kuasa pengelola aset negara, jadi semua aset negara ini di bawah kewenangannya," kata Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono, kepada wartawan, Jumat (27/8/2021). 

Joko mengaku telah melayangkan surat ke Istana tidak lama setelah logo TNI terpasang di muka atas gedung kantor Wali Kota di Jalan Sarwo Edhie Wibowo Kota Magelang, Rabu (26/8/2021) lalu. surat itu juga ditujukan untuk Wakil Presiden, Ketua DPRRI, Menhankam, Panglima TNI, Mendagri, Menkeu, Gubernur Jawa Tengah, DPRD Tingkat I dan Kementerian Pertanahan. "Langsung kemarin tanggal 26 Agustus 2021 sudah kita kirim langsung lewat kurir (utusan), langsung tidak via pos atau via jasa pengiriman, langsung kami kirim kurir ke Bapak Presiden," kata Joko. 

Joko mengungkapkan, surat yang ditujukan kepada presiden itu berisi permohonan bantuan penyelesaian polemik aset yang melibatkan Akademi TNI tersebut. Dia berharap, pemerintah pusat bisa turun tangan agar polemik ini tidak berkepanjangan. 

Iapun melampirkan dasar dan penjelasan historis bagaimana Pemkot Magelang bisa menempati tanah dan bangunan eks Mako Akabri sejak 1 April 1985 itu. "Isi surat ke presiden, mohon penyelesaian permasalahan aset ini, dimana permohonan kami ini didasarkan kepada prasasti dan dokumen-dokumen serah terima aset dari Dephan ke Mendagri pada tahun 1985 lalu," ujarnya. Joko menyatakan, siap dan menerima apa pun keputusan Presiden nantinya. 

 Pertanyaan: 

Bandingkanlah kekuatan hukum mengikat antara Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden.

2. Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, MPR Dapat Berfungsi sebagai Penengah 


 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) perlu berperan sebagai penengah dalam sengketa kewenangan lembaga negara. Peran dan fungsi lembaga negara MPR tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam ujian promosi doktor Abdul Kholik, SH, MSi, di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Sabtu (13/7/2019). Dalam disertasi berjudul "Sengketa Kewenangan LembagaNegara dalam Penerapan Sistem Bikameral di Indonesia: Studi Terhadap Sengketa Kewenangan DPD RI dengan DPRRI dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi",Abdul Kholik meneliti soal sengketa kewenangan lembaga negara. 


Sengketa kewenangan lembaga negara bisa saja terjadi, seperti antara DPR dan DPD. Penyelesaian sengketa tersebut menjadi problem sistem ketatanegaraan. 

Adapun Sekretaris Jenderal MPR, Dr. Ma'ruf Cahyono,SH,MH, menjadi salah satu anggota dewan penguji.Ma'ruf mengakui, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Namun setelah diteliti oleh Abdul Kholik ternyata penyelesaian oleh MK tidak efektif. Karena itu dicari jalan penyelesaian yang lain, yaitu melalui non judicial," kata Ma'ruf dalam pernyataan tertulis, Sabtu (13/7/2019). 


 


Dalam penelitian itu, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara melalui jalur non judicial,MPR sebagai penengah lembaga-lembaga negara. PeranMPR dapat difungsikan sebelum lembaga-lembaga negara yang bersengketa menempuh penyelesaian sengketa kewenangan melalui yudisial di MK. Penyelesaian di MPR adalah dengan model dialogis dan musyawarah untuk mencapai mufakat. "Hasil penelitian untuk disertasi itu merekomendasikan MPR sebagai penengah dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara. MPR menjadi mediator dan fasilitator. Namun disain ini akan disesuaikan tidak seperti yang ada dalam penyelesaian sengketa kasus yang lain," kata dia. 

Penguatan kelembagaan Oleh karena itu, MPR perlu diposisikan sebagai lembaga negara yang lebih tinggi dibanding lembaga negara yang lain. Dengan kedudukan yang lebih tinggi maka produk MPR dipatuhi lembaga negara lain. "Jika timbul persoalan pada saat semua lembaga memiliki kewenangan yang sejajar maka sulit untuk diselesaikan," ujar dia. 


 Pertanyaan: 


Uraikanlah Hubungan kelembagaan antara MPR dan Lembaga DPR/DPD dalam praktik ketatanegaraan Indonesia? 



1.Kedua jenis keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat, namun terdapat perbedaan dalam prosedur pembuatannya.


Keputusan Presiden (Keppres) adalah suatu keputusan yang dikeluarkan oleh presiden dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan pengambilan keputusan tertentu. Keppres biasanya dikeluarkan atas dasar undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keppres memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang dan berlaku secara nasional. Keppres juga dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengeluarkan peraturan turunan, seperti Peraturan Menteri atau Peraturan Daerah.


Sementara itu, Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah dan pengambilan keputusan tertentu. Perpres biasanya dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perpres berlaku secara nasional dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan lainnya.


Dalam konteks surat ke presiden yang dimaksud, jika presiden mengambil keputusan untuk menyelesaikan permasalahan aset yang disebutkan, maka keputusan tersebut dapat berupa Keppres atau Perpres. Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama dan mengikat, sehingga harus diikuti dan dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terkait dengan masalah aset tersebut. Namun, jenis keputusan yang dipilih tergantung pada dasar hukum yang digunakan dan prosedur pembuatannya.

 

2.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 ,perubahan ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945.


 


Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu:


Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;

Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;

Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;

Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;

Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;

Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;

Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Simpulannya adalah MPR merupakan gabungan dari anggota DPR dan DPD. MPR dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memutuskan yang menjadi kewenangan dan tugas MPR. Hakekatnya MPR merupakan majelis persidangan bersama (joint session) antara DPR dan DPD tatkala putusan-putusan harus diambil oleh anggota parlemen Indonesia sebagai anggota MPR.


Comments

Popular posts from this blog

akhir-akhir ini banyak kritikan dengan menggunakan bahasa yang kasar dan mencaci yang dikritik dengan dalih demokrasi. Apakah Anda setuju dengan hal tersebut? Silahkan berikan argumen Anda dengan jelas...

  Pada waktu Indonesia memproklamirkan kemerdekaannnya pada 17 Agustus 1945, para pendiri negara sudah memutuskan untuk menjadikan negara Indonesia merdeka sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. oleh sebab itu, salah satu dasar  yang terdapat di dalam Pancasila, dasar filsafat negara Indonesia adalah dasar demokrasi yang terdapat di dalam pancasila sila ke empat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusywaratan/perwakila". Hal tersebut menunjukan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi. Namun, akhir-akhir ini banyak kritikan dengan menggunakan bahasa yang kasar dan mencaci yang dikritik dengan dalih demokrasi. Apakah Anda setuju dengan hal tersebut? Silahkan berikan argumen Anda dengan jelas... mari kita mulai dengan memahami pentingnya demokrasi dalam konteks Indonesia. Demokrasi adalah prinsip fundamental dalam pembangunan negara Indonesia yang tercermin dalam Pancasila, khususnya dalam Sila keempat yang menyatakan "Kerakya...

jangan biarkan kekejaman itu meredam semangatmu

 Walaupun dunia ini terasa kejam, jangan biarkan kekejaman itu meredam semangatmu. Fokuslah pada kehidupan masa depan, karena di sana terletak peluang dan kemungkinan yang belum terungkap. Jadikan kekejaman dunia sebagai batu loncatan untuk tumbuh dan berkembang. Dalam setiap tantangan, ada pelajaran berharga yang membentuk karakter dan ketangguhanmu. Percayalah, setiap usaha dan perjuanganmu hari ini adalah investasi untuk membentuk masa depan yang lebih baik. Ingatlah, di balik awan kelam, selalu ada sinar matahari yang bersinar terang. Jangan pernah menyerah, karena kehidupan masa depanmu menunggu untuk diukir oleh tekad dan impianmu sendiri.

. Imajinasiku yang liar mulai melayang ke masa lalu, mengingat pengalaman serupa yang pernah kualami.

  Siang tadi, suasana di rumah terasa biasa-biasa saja hingga ibu bos keluar dari kamarnya dengan wajah serius. Dengan nada serius pula, beliau memanggilku, "Lidia, tadi guru Titi menelepon saya. Katanya, Titi buang air besar di celana." Aku terkejut mendengarnya, lalu spontan bertanya, "Kok bisa, bu? Apa dia malu untuk keluar sebentar atau mungkin tidak ada kamar mandi?" Ibu bos mengangguk tegas, "Tentu ada kamar mandi, Lidia."  "Trus, gurunya bilang apa? Kenapa Titi sampai begitu ?"  guru itu suda  kasi pake CD perempuan," jawab ibu bos dengan serius, namun senyum kecil mulai terlihat di wajahnya. Aku pun tidak tahan untuk menahan tawa. "CD perempuan, bu? Hahaha," aku tertawa. Imajinasiku yang liar mulai melayang ke masa lalu, mengingat pengalaman serupa yang pernah kualami. *** Flashback beberapa tahun lalu, aku masih duduk di bangku sekolah SD. Suatu hari, di tengah pelajaran yang begitu serius, tiba-tiba saja ada keinginan yan...