sejauh mana anak magang mendapatkan perlindungan hukum dan apakah mereka berhak mendapatkan bayaran atas kontribusi mereka? Jawabannya dapat ditemukan dalam peraturan yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia.
Anak Magang Berhak Dibayar,Perlindungan Hukum dan Realitas di Lapangan
Magang atau internship merupakan salah satu cara yang umum dilakukan oleh mahasiswa atau pemuda yang ingin mendapatkan pengalaman kerja sekaligus memperluas jaringan serta meningkatkan kualifikasi kompetensi. Namun, sejauh mana anak magang mendapatkan perlindungan hukum dan apakah mereka berhak mendapatkan bayaran atas kontribusi mereka? Jawabannya dapat ditemukan dalam peraturan yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia.
Menurut Pasal 22 Ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan, peserta magang memiliki hak untuk memperoleh uang saku dan/atau uang transportasi, jaminan sosial tenaga kerja, dan sertifikat setelah menyelesaikan program magang. Jaminan sosial yang dimaksud meliputi jaminan kecelakaan kerja dan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jika perusahaan tempat magang tidak menyediakan jaminan sosial, mereka dapat dikenai sanksi administratif dari pemerintah.
Selain itu, kontrak dan jangka waktu pemagangan juga harus diatur dengan serius. Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 36 Tahun 2016 menyatakan bahwa perjanjian pemagangan antara anak magang dan perusahaan harus diketahui dan disahkan oleh Kabupaten atau Kota setempat dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja. Perjanjian tersebut juga wajib mencantumkan hak dan kewajiban peserta pemagangan, hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan, program pemagangan, dan besaran uang saku yang akan diterima.
Selain itu, Pasal 6 Ayat (7) Permenaker 36/2016 membatasi jangka waktu magang paling lama satu tahun sejak perjanjian ditandatangani. Jika dalam kondisi tertentu diperlukan magang lebih dari setahun untuk mencapai kualifikasi kompetensi tertentu, maka harus dibuat perjanjian pemagangan baru dan dilaporkan ke Dinas Kabupaten atau Kota setempat.
Terdapat juga kebijakan baru yang memberikan manfaat bagi mahasiswa yang melakukan magang untuk keperluan kuliah. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 123/M/KPT/2019 yang mengatur pengukuran satuan kredit semester (SKS) untuk magang kuliah. Menurut aturan ini, program magang selama 45 jam setara dengan satu SKS. Mahasiswa diizinkan untuk mengikuti program magang minimal satu bulan dengan lima hari kerja per minggu, dan waktu magang tidak boleh melebihi delapan jam per hari.
Meskipun secara hukum perlindungan bagi anak magang terlihat memadai, namun kenyataannya seringkali berbeda di lapangan. Banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan dan tidak memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh peserta magang. Anak magang seringkali diperlakukan tidak adil, seperti tidak dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak mendapatkan jaminan sosial yang seharusnya. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum dan implementasinya dalam dunia nyata.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah, institusi pendidikan, dan perusahaan. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Institusi pendidikan harus memberikan pemahaman yang lebih baik kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban saat magang, serta memastikan bahwa perjanjian pemagangan yang disepakati adalah adil dan melindungi kepentingan peserta magang. Selain itu, perusahaan juga harus bertanggung jawab dalam memberikan bayaran yang layak, jaminan sosial, dan menghormati hak-hak peserta magang.
Dalam rangka menciptakan lingkungan magang yang lebih baik di Indonesia, kolaborasi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan perusahaan menjadi kunci. Hanya dengan mengimplementasikan aturan yang ada secara tegas dan memberikan perlindungan yang sesuai, anak magang dapat mendapatkan pengalaman yang berharga dan mendukung perkembangan karier mereka di masa depan.
Comments
Post a Comment