Skip to main content

sejauh mana anak magang mendapatkan perlindungan hukum dan apakah mereka berhak mendapatkan bayaran atas kontribusi mereka? Jawabannya dapat ditemukan dalam peraturan yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia.

 Anak Magang Berhak Dibayar,Perlindungan Hukum dan Realitas di Lapangan

Magang atau internship merupakan salah satu cara yang umum dilakukan oleh mahasiswa atau pemuda yang ingin mendapatkan pengalaman kerja sekaligus memperluas jaringan serta meningkatkan kualifikasi kompetensi. Namun, sejauh mana anak magang mendapatkan perlindungan hukum dan apakah mereka berhak mendapatkan bayaran atas kontribusi mereka? Jawabannya dapat ditemukan dalam peraturan yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia.

Menurut Pasal 22 Ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan, peserta magang memiliki hak untuk memperoleh uang saku dan/atau uang transportasi, jaminan sosial tenaga kerja, dan sertifikat setelah menyelesaikan program magang. Jaminan sosial yang dimaksud meliputi jaminan kecelakaan kerja dan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jika perusahaan tempat magang tidak menyediakan jaminan sosial, mereka dapat dikenai sanksi administratif dari pemerintah.

Selain itu, kontrak dan jangka waktu pemagangan juga harus diatur dengan serius. Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 36 Tahun 2016 menyatakan bahwa perjanjian pemagangan antara anak magang dan perusahaan harus diketahui dan disahkan oleh Kabupaten atau Kota setempat dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja. Perjanjian tersebut juga wajib mencantumkan hak dan kewajiban peserta pemagangan, hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan, program pemagangan, dan besaran uang saku yang akan diterima.

Selain itu, Pasal 6 Ayat (7) Permenaker 36/2016 membatasi jangka waktu magang paling lama satu tahun sejak perjanjian ditandatangani. Jika dalam kondisi tertentu diperlukan magang lebih dari setahun untuk mencapai kualifikasi kompetensi tertentu, maka harus dibuat perjanjian pemagangan baru dan dilaporkan ke Dinas Kabupaten atau Kota setempat.

Terdapat juga kebijakan baru yang memberikan manfaat bagi mahasiswa yang melakukan magang untuk keperluan kuliah. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 123/M/KPT/2019 yang mengatur pengukuran satuan kredit semester (SKS) untuk magang kuliah. Menurut aturan ini, program magang selama 45 jam setara dengan satu SKS. Mahasiswa diizinkan untuk mengikuti program magang minimal satu bulan dengan lima hari kerja per minggu, dan waktu magang tidak boleh melebihi delapan jam per hari.

Meskipun secara hukum perlindungan bagi anak magang terlihat memadai, namun kenyataannya seringkali berbeda di lapangan. Banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan dan tidak memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh peserta magang. Anak magang seringkali diperlakukan tidak adil, seperti tidak dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak mendapatkan jaminan sosial yang seharusnya. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum dan implementasinya dalam dunia nyata.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah, institusi pendidikan, dan perusahaan. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Institusi pendidikan harus memberikan pemahaman yang lebih baik kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban saat magang, serta memastikan bahwa perjanjian pemagangan yang disepakati adalah adil dan melindungi kepentingan peserta magang. Selain itu, perusahaan juga harus bertanggung jawab dalam memberikan bayaran yang layak, jaminan sosial, dan menghormati hak-hak peserta magang.

Dalam rangka menciptakan lingkungan magang yang lebih baik di Indonesia, kolaborasi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan perusahaan menjadi kunci. Hanya dengan mengimplementasikan aturan yang ada secara tegas dan memberikan perlindungan yang sesuai, anak magang dapat mendapatkan pengalaman yang berharga dan mendukung perkembangan karier mereka di masa depan.

Comments

Popular posts from this blog

akhir-akhir ini banyak kritikan dengan menggunakan bahasa yang kasar dan mencaci yang dikritik dengan dalih demokrasi. Apakah Anda setuju dengan hal tersebut? Silahkan berikan argumen Anda dengan jelas...

  Pada waktu Indonesia memproklamirkan kemerdekaannnya pada 17 Agustus 1945, para pendiri negara sudah memutuskan untuk menjadikan negara Indonesia merdeka sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. oleh sebab itu, salah satu dasar  yang terdapat di dalam Pancasila, dasar filsafat negara Indonesia adalah dasar demokrasi yang terdapat di dalam pancasila sila ke empat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusywaratan/perwakila". Hal tersebut menunjukan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi. Namun, akhir-akhir ini banyak kritikan dengan menggunakan bahasa yang kasar dan mencaci yang dikritik dengan dalih demokrasi. Apakah Anda setuju dengan hal tersebut? Silahkan berikan argumen Anda dengan jelas... mari kita mulai dengan memahami pentingnya demokrasi dalam konteks Indonesia. Demokrasi adalah prinsip fundamental dalam pembangunan negara Indonesia yang tercermin dalam Pancasila, khususnya dalam Sila keempat yang menyatakan "Kerakya...

jangan biarkan kekejaman itu meredam semangatmu

 Walaupun dunia ini terasa kejam, jangan biarkan kekejaman itu meredam semangatmu. Fokuslah pada kehidupan masa depan, karena di sana terletak peluang dan kemungkinan yang belum terungkap. Jadikan kekejaman dunia sebagai batu loncatan untuk tumbuh dan berkembang. Dalam setiap tantangan, ada pelajaran berharga yang membentuk karakter dan ketangguhanmu. Percayalah, setiap usaha dan perjuanganmu hari ini adalah investasi untuk membentuk masa depan yang lebih baik. Ingatlah, di balik awan kelam, selalu ada sinar matahari yang bersinar terang. Jangan pernah menyerah, karena kehidupan masa depanmu menunggu untuk diukir oleh tekad dan impianmu sendiri.

. Imajinasiku yang liar mulai melayang ke masa lalu, mengingat pengalaman serupa yang pernah kualami.

  Siang tadi, suasana di rumah terasa biasa-biasa saja hingga ibu bos keluar dari kamarnya dengan wajah serius. Dengan nada serius pula, beliau memanggilku, "Lidia, tadi guru Titi menelepon saya. Katanya, Titi buang air besar di celana." Aku terkejut mendengarnya, lalu spontan bertanya, "Kok bisa, bu? Apa dia malu untuk keluar sebentar atau mungkin tidak ada kamar mandi?" Ibu bos mengangguk tegas, "Tentu ada kamar mandi, Lidia."  "Trus, gurunya bilang apa? Kenapa Titi sampai begitu ?"  guru itu suda  kasi pake CD perempuan," jawab ibu bos dengan serius, namun senyum kecil mulai terlihat di wajahnya. Aku pun tidak tahan untuk menahan tawa. "CD perempuan, bu? Hahaha," aku tertawa. Imajinasiku yang liar mulai melayang ke masa lalu, mengingat pengalaman serupa yang pernah kualami. *** Flashback beberapa tahun lalu, aku masih duduk di bangku sekolah SD. Suatu hari, di tengah pelajaran yang begitu serius, tiba-tiba saja ada keinginan yan...