Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pertanyaan :
- Menurut saudara teori hukum pidana mana yang diterapkan dengan kasus nenek Minah ?
- Coba telaah unsur-unsur tindak pidana dalam kasus Nenek Minah !
Tujuan penjatuhan pidana harus sesuai dengan teori pemidanaan yang integratif,gabungan antara teori absolut dan teori relatif sebagaimana teori yang dianut dalam hukum pidana kita.Dengan demikian maka tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan individu danmasyarakat yang diakibatkan oleh tindak pidana. Hal ini terdiri dari seperangkat tujuan pemidanaan yang harus di penuhi, perangkat tujuan pemidanaan yang dimaksudkan adalah pencegahan (umum dan khusus), perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas masyarakat, pengimbalan/pengimbangan.Pidana adalah pembalasan, tetapi tidak boleh memberikan pidana lebih dari apa yang semestinya, seimbang dengan berat ringannya kejahatan.
Kasus nenek Minah mencerminkan penerapan beberapa prinsip hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita analisis berdasarkan teori-teori yang mendasari tujuan pemidanaan:
1. **Teori Pemidanaan yang Integratif**: Dalam kasus ini, terlihat bahwa tujuan pemidanaan yang diterapkan adalah untuk memperbaiki kerusakan individu (Minah) dan masyarakat yang diakibatkan oleh tindak pidana. Hal ini mencerminkan pendekatan yang lebih rehabilitatif daripada hanya berfokus pada hukuman.
2. **Tujuan Pemidanaan**:
- **Pencegahan Umum**: Pengadilan menjatuhkan hukuman untuk menciptakan efek jera di masyarakat secara umum, menunjukkan bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi, bahkan untuk tindakan yang tampak remeh seperti mencuri buah kakao.
- **Perlindungan Masyarakat**: Pengadilan juga ingin melindungi hak milik perusahaan (PT RSA) dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap hak milik akan mendapat sanksi.
- **Memelihara Solidaritas Masyarakat**: Tujuan pemidanaan juga mencerminkan tujuan memelihara solidaritas masyarakat dengan menegaskan pentingnya menghormati hak milik orang lain.
3. **Analisis Unsur Tindak Pidana**:
- **Pasal 362 KUHP tentang pencurian**: Tindakan Minah memenuhi unsur-unsur pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP:
- Terdakwa melakukan perbuatan mengambil atau menjamah barang milik orang lain (kakao).
- Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hak atau melawan hukum.
- Terdakwa dianggap bersalah karena perbuatan ini.
Dalam kasus ini, terlihat bahwa penerapan hukuman terhadap Minah lebih mencerminkan aspek pencegahan umum dan perlindungan masyarakat daripada tujuan pemidanaan yang hanya bersifat pembalasan. Tujuannya adalah untuk memberikan pelajaran dan memberikan sanksi yang seimbang dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Jadi, dalam konteks kasus nenek Minah, terlihat penerapan teori pemidanaan yang integratif, yang mencoba mencapai keseimbangan antara hukuman dan upaya perbaikan serta menganut prinsip-prinsip dasar hukum pidana di Indonesia.
Comments
Post a Comment