Skip to main content

1 TAP kasus nenek Minah

Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.

Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Pertanyaan :

  1. Menurut saudara teori hukum pidana mana yang diterapkan dengan kasus nenek Minah ?
  2. Coba telaah unsur-unsur tindak pidana dalam kasus Nenek Minah !

Tujuan penjatuhan pidana harus sesuai dengan teori pemidanaan yang integratif,gabungan antara teori absolut dan teori relatif sebagaimana teori yang dianut dalam hukum pidana kita.Dengan demikian maka tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan individu danmasyarakat yang diakibatkan oleh tindak pidana. Hal ini terdiri dari seperangkat tujuan pemidanaan yang harus di penuhi, perangkat tujuan pemidanaan yang dimaksudkan adalah pencegahan (umum dan khusus), perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas masyarakat, pengimbalan/pengimbangan.Pidana adalah pembalasan, tetapi tidak boleh memberikan pidana lebih dari apa yang semestinya, seimbang dengan berat ringannya kejahatan.

 Kasus nenek Minah mencerminkan penerapan beberapa prinsip hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita analisis berdasarkan teori-teori yang mendasari tujuan pemidanaan:

1. **Teori Pemidanaan yang Integratif**: Dalam kasus ini, terlihat bahwa tujuan pemidanaan yang diterapkan adalah untuk memperbaiki kerusakan individu (Minah) dan masyarakat yang diakibatkan oleh tindak pidana. Hal ini mencerminkan pendekatan yang lebih rehabilitatif daripada hanya berfokus pada hukuman.

2. **Tujuan Pemidanaan**:

   - **Pencegahan Umum**: Pengadilan menjatuhkan hukuman untuk menciptakan efek jera di masyarakat secara umum, menunjukkan bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi, bahkan untuk tindakan yang tampak remeh seperti mencuri buah kakao.

   - **Perlindungan Masyarakat**: Pengadilan juga ingin melindungi hak milik perusahaan (PT RSA) dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap hak milik akan mendapat sanksi.

   - **Memelihara Solidaritas Masyarakat**: Tujuan pemidanaan juga mencerminkan tujuan memelihara solidaritas masyarakat dengan menegaskan pentingnya menghormati hak milik orang lain.

3. **Analisis Unsur Tindak Pidana**:

   - **Pasal 362 KUHP tentang pencurian**: Tindakan Minah memenuhi unsur-unsur pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP:

     - Terdakwa melakukan perbuatan mengambil atau menjamah barang milik orang lain (kakao).

     - Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hak atau melawan hukum.

     - Terdakwa dianggap bersalah karena perbuatan ini.

Dalam kasus ini, terlihat bahwa penerapan hukuman terhadap Minah lebih mencerminkan aspek pencegahan umum dan perlindungan masyarakat daripada tujuan pemidanaan yang hanya bersifat pembalasan. Tujuannya adalah untuk memberikan pelajaran dan memberikan sanksi yang seimbang dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Jadi, dalam konteks kasus nenek Minah, terlihat penerapan teori pemidanaan yang integratif, yang mencoba mencapai keseimbangan antara hukuman dan upaya perbaikan serta menganut prinsip-prinsip dasar hukum pidana di Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

akhir-akhir ini banyak kritikan dengan menggunakan bahasa yang kasar dan mencaci yang dikritik dengan dalih demokrasi. Apakah Anda setuju dengan hal tersebut? Silahkan berikan argumen Anda dengan jelas...

  Pada waktu Indonesia memproklamirkan kemerdekaannnya pada 17 Agustus 1945, para pendiri negara sudah memutuskan untuk menjadikan negara Indonesia merdeka sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. oleh sebab itu, salah satu dasar  yang terdapat di dalam Pancasila, dasar filsafat negara Indonesia adalah dasar demokrasi yang terdapat di dalam pancasila sila ke empat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusywaratan/perwakila". Hal tersebut menunjukan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi. Namun, akhir-akhir ini banyak kritikan dengan menggunakan bahasa yang kasar dan mencaci yang dikritik dengan dalih demokrasi. Apakah Anda setuju dengan hal tersebut? Silahkan berikan argumen Anda dengan jelas... mari kita mulai dengan memahami pentingnya demokrasi dalam konteks Indonesia. Demokrasi adalah prinsip fundamental dalam pembangunan negara Indonesia yang tercermin dalam Pancasila, khususnya dalam Sila keempat yang menyatakan "Kerakya...

jangan biarkan kekejaman itu meredam semangatmu

 Walaupun dunia ini terasa kejam, jangan biarkan kekejaman itu meredam semangatmu. Fokuslah pada kehidupan masa depan, karena di sana terletak peluang dan kemungkinan yang belum terungkap. Jadikan kekejaman dunia sebagai batu loncatan untuk tumbuh dan berkembang. Dalam setiap tantangan, ada pelajaran berharga yang membentuk karakter dan ketangguhanmu. Percayalah, setiap usaha dan perjuanganmu hari ini adalah investasi untuk membentuk masa depan yang lebih baik. Ingatlah, di balik awan kelam, selalu ada sinar matahari yang bersinar terang. Jangan pernah menyerah, karena kehidupan masa depanmu menunggu untuk diukir oleh tekad dan impianmu sendiri.

. Imajinasiku yang liar mulai melayang ke masa lalu, mengingat pengalaman serupa yang pernah kualami.

  Siang tadi, suasana di rumah terasa biasa-biasa saja hingga ibu bos keluar dari kamarnya dengan wajah serius. Dengan nada serius pula, beliau memanggilku, "Lidia, tadi guru Titi menelepon saya. Katanya, Titi buang air besar di celana." Aku terkejut mendengarnya, lalu spontan bertanya, "Kok bisa, bu? Apa dia malu untuk keluar sebentar atau mungkin tidak ada kamar mandi?" Ibu bos mengangguk tegas, "Tentu ada kamar mandi, Lidia."  "Trus, gurunya bilang apa? Kenapa Titi sampai begitu ?"  guru itu suda  kasi pake CD perempuan," jawab ibu bos dengan serius, namun senyum kecil mulai terlihat di wajahnya. Aku pun tidak tahan untuk menahan tawa. "CD perempuan, bu? Hahaha," aku tertawa. Imajinasiku yang liar mulai melayang ke masa lalu, mengingat pengalaman serupa yang pernah kualami. *** Flashback beberapa tahun lalu, aku masih duduk di bangku sekolah SD. Suatu hari, di tengah pelajaran yang begitu serius, tiba-tiba saja ada keinginan yan...