Jelaskan perbedaan antara perikatan, perjanjian dan kontrak serta siapakah yang termasuk subjek dan objek perjanjian ? Jawab dengan pemahaman analisa Anda!
Perbedaan antara perikatan, perjanjian, dan kontrak adalah sebagai berikut:
1. Perikatan:
- Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, di mana salah satu pihak berkewajiban untuk memenuhi tuntutan atau kewajiban tertentu.
- Dalam perikatan, tuntutan atau kewajiban biasanya sudah ada sebelum perikatan dibentuk, dan perikatan tersebut mengatur bagaimana tuntutan atau kewajiban tersebut akan dilaksanakan.
- Perikatan tidak selalu harus didasarkan pada kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, karena dalam beberapa kasus perikatan dapat timbul berdasarkan hukum atau peraturan yang berlaku.
2. Perjanjian:
- Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana satu pihak atau lebih berjanji kepada satu pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu hal tertentu.
- Perjanjian selalu melibatkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, di mana mereka menetapkan syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.
- Perjanjian dapat berbentuk tertulis atau lisan, tetapi untuk beberapa jenis perjanjian tertentu, seperti kontrak yang signifikan, seringkali harus dituangkan dalam bentuk tertulis agar sah.
3. Kontrak:
- Kontrak adalah jenis perjanjian yang mengikat secara hukum antara pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan.
- Kontrak memiliki unsur-unsur tertentu yang harus dipenuhi, seperti adanya tawaran (offer), penerimaan (acceptance), pertimbangan (consideration), kapasitas hukum pihak-pihak yang terlibat, dan objek yang sah.
- Kontrak biasanya memiliki sifat yang lebih formal dan mengikat secara hukum dibandingkan dengan perjanjian biasa.
Subjek dan objek dalam perjanjian adalah sebagai berikut:
- Subjek (pihak yang berkewajiban atau berjanji):
- Subjek dalam perjanjian dapat berupa individu (seseorang) atau badan hukum (entitas hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum).
- Individu yang menjadi subjek harus memenuhi syarat umum, seperti sudah dewasa, sehat pikirannya, dan tidak oleh peraturan hukum dilarang atau dibatasi dalam melakukan perbuatan hukum yang sah.
- Objek (hal yang diwajibkan atau hak yang dimiliki):
- Objek dalam perjanjian adalah hal yang diwajibkan kepada pihak yang berkewajiban (subjek) untuk melakukan atau tidak melakukan.
- Objek juga bisa berupa hak yang dimiliki oleh pihak yang berhak (subjek) atas pelaksanaan kewajiban itu.
Contoh objek dalam perjanjian adalah pinjaman uang, Dalam hal ini, nasabah bank adalah subjek yang berkewajiban untuk mengangsur pinjaman, sementara bank memiliki hak atas pelaksanaan kewajiban tersebut.
Comments
Post a Comment