Skip to main content

diskusi 1 hukum perjanjian

 Jelaskan perbedaan antara perikatan, perjanjian dan kontrak serta siapakah yang termasuk subjek dan objek perjanjian ? Jawab dengan pemahaman analisa Anda!



Perbedaan antara perikatan, perjanjian, dan kontrak adalah sebagai berikut:


1. Perikatan:

   - Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, di mana salah satu pihak berkewajiban untuk memenuhi tuntutan atau kewajiban tertentu.

   - Dalam perikatan, tuntutan atau kewajiban biasanya sudah ada sebelum perikatan dibentuk, dan perikatan tersebut mengatur bagaimana tuntutan atau kewajiban tersebut akan dilaksanakan.

   - Perikatan tidak selalu harus didasarkan pada kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, karena dalam beberapa kasus perikatan dapat timbul berdasarkan hukum atau peraturan yang berlaku.


2. Perjanjian:

   - Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana satu pihak atau lebih berjanji kepada satu pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu hal tertentu.

   - Perjanjian selalu melibatkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, di mana mereka menetapkan syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.

   - Perjanjian dapat berbentuk tertulis atau lisan, tetapi untuk beberapa jenis perjanjian tertentu, seperti kontrak yang signifikan, seringkali harus dituangkan dalam bentuk tertulis agar sah.


3. Kontrak:

   - Kontrak adalah jenis perjanjian yang mengikat secara hukum antara pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan.

   - Kontrak memiliki unsur-unsur tertentu yang harus dipenuhi, seperti adanya tawaran (offer), penerimaan (acceptance), pertimbangan (consideration), kapasitas hukum pihak-pihak yang terlibat, dan objek yang sah.

   - Kontrak biasanya memiliki sifat yang lebih formal dan mengikat secara hukum dibandingkan dengan perjanjian biasa.


Subjek dan objek dalam perjanjian adalah sebagai berikut:


- Subjek (pihak yang berkewajiban atau berjanji):

  - Subjek dalam perjanjian dapat berupa individu (seseorang) atau badan hukum (entitas hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum).

  - Individu yang menjadi subjek harus memenuhi syarat umum, seperti sudah dewasa, sehat pikirannya, dan tidak oleh peraturan hukum dilarang atau dibatasi dalam melakukan perbuatan hukum yang sah.


- Objek (hal yang diwajibkan atau hak yang dimiliki):

  - Objek dalam perjanjian adalah hal yang diwajibkan kepada pihak yang berkewajiban (subjek) untuk melakukan atau tidak melakukan.

  - Objek juga bisa berupa hak yang dimiliki oleh pihak yang berhak (subjek) atas pelaksanaan kewajiban itu.


Contoh objek dalam perjanjian adalah pinjaman uang, Dalam hal ini, nasabah bank adalah subjek yang berkewajiban untuk mengangsur pinjaman, sementara bank memiliki hak atas pelaksanaan kewajiban tersebut.


Comments

Popular posts from this blog

akhir-akhir ini banyak kritikan dengan menggunakan bahasa yang kasar dan mencaci yang dikritik dengan dalih demokrasi. Apakah Anda setuju dengan hal tersebut? Silahkan berikan argumen Anda dengan jelas...

  Pada waktu Indonesia memproklamirkan kemerdekaannnya pada 17 Agustus 1945, para pendiri negara sudah memutuskan untuk menjadikan negara Indonesia merdeka sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. oleh sebab itu, salah satu dasar  yang terdapat di dalam Pancasila, dasar filsafat negara Indonesia adalah dasar demokrasi yang terdapat di dalam pancasila sila ke empat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusywaratan/perwakila". Hal tersebut menunjukan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi. Namun, akhir-akhir ini banyak kritikan dengan menggunakan bahasa yang kasar dan mencaci yang dikritik dengan dalih demokrasi. Apakah Anda setuju dengan hal tersebut? Silahkan berikan argumen Anda dengan jelas... mari kita mulai dengan memahami pentingnya demokrasi dalam konteks Indonesia. Demokrasi adalah prinsip fundamental dalam pembangunan negara Indonesia yang tercermin dalam Pancasila, khususnya dalam Sila keempat yang menyatakan "Kerakya...

jangan biarkan kekejaman itu meredam semangatmu

 Walaupun dunia ini terasa kejam, jangan biarkan kekejaman itu meredam semangatmu. Fokuslah pada kehidupan masa depan, karena di sana terletak peluang dan kemungkinan yang belum terungkap. Jadikan kekejaman dunia sebagai batu loncatan untuk tumbuh dan berkembang. Dalam setiap tantangan, ada pelajaran berharga yang membentuk karakter dan ketangguhanmu. Percayalah, setiap usaha dan perjuanganmu hari ini adalah investasi untuk membentuk masa depan yang lebih baik. Ingatlah, di balik awan kelam, selalu ada sinar matahari yang bersinar terang. Jangan pernah menyerah, karena kehidupan masa depanmu menunggu untuk diukir oleh tekad dan impianmu sendiri.

. Imajinasiku yang liar mulai melayang ke masa lalu, mengingat pengalaman serupa yang pernah kualami.

  Siang tadi, suasana di rumah terasa biasa-biasa saja hingga ibu bos keluar dari kamarnya dengan wajah serius. Dengan nada serius pula, beliau memanggilku, "Lidia, tadi guru Titi menelepon saya. Katanya, Titi buang air besar di celana." Aku terkejut mendengarnya, lalu spontan bertanya, "Kok bisa, bu? Apa dia malu untuk keluar sebentar atau mungkin tidak ada kamar mandi?" Ibu bos mengangguk tegas, "Tentu ada kamar mandi, Lidia."  "Trus, gurunya bilang apa? Kenapa Titi sampai begitu ?"  guru itu suda  kasi pake CD perempuan," jawab ibu bos dengan serius, namun senyum kecil mulai terlihat di wajahnya. Aku pun tidak tahan untuk menahan tawa. "CD perempuan, bu? Hahaha," aku tertawa. Imajinasiku yang liar mulai melayang ke masa lalu, mengingat pengalaman serupa yang pernah kualami. *** Flashback beberapa tahun lalu, aku masih duduk di bangku sekolah SD. Suatu hari, di tengah pelajaran yang begitu serius, tiba-tiba saja ada keinginan yan...